o2worldnews.com – Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Disc Jockey atau DJ Dinar Candy sebagai tersangka terhadap tindakannya tersebut menggunakan bikini di pinggir jalan baru-baru ini yang telah menghebohkan dunia maya. Dimana, Dinar Candy jadi tersangka dijerat UU No 44 Tahun 2008 terkait Ponografi. “Yang jelas apa saja dilakukan di Indonesia ada norma, etika maupun norma budaya maupun norma agama berlaku di penduduk kita,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah pada hari Kamis 5 Juli 2021 kemarin dilansir dari Kompas.com.
“Tindakan yang bersangkutan ini enggak mengindahkan norma budaya serta agama,” sambung Azis Andriansyah pada hari Kamis 5 Juli 2021 kemarin dilansir dari Kompas.com. Azis menyatakan penetapan Dinar Candy menjadi tersangka buat kasus ini, sesuai penyelidikan sudah dilakukan oleh pihaknya. Penyidik sudah mengumpulkan cukup banyak bukti buat menetapkan tersangka. “Kemudian ada saksi di TKP tidak cuma dari saudara saja, ada juga keterangan ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lainnya,” ungkap Azis seperti dilansir dari Kompas.com.
Achong Latief sebagai pengacara dari Dinar Candy menyatakan kalau kliennya itu yang sudah melakukan aksi berbikini di hadapan publik untuk penolakan serta kritikan terhadap perpanjangan PPKM. Cuma saja, Dinar Candy menggunakan bikini sebab bentuk protes itu adalah ciri khasnya, namun ternyata hal seperti ini membuat dirinya terjerat dalam UU NO 44 Tahun 2008 seperti telah disampaikan sebelumnya. “Dinar melakukan hal seperti ini merupakan bentuk aspirasi ingin sampaikan,” ungkap Achong seperti dilansir dari Intip Seleb.
“Sebagai penolakan perpanjangan PPKM itu tujuannya,” beber Achong seperti dilansir dari Intip Seleb. “Bentuk kritik kalau dia salah satu orang kena dampak PPKM,” sambungnya dilansir dari Intip Seleb. “Saya mengira bukan cuma Dinar kena dampaknya,” lanjutnya dilansir dari Intip Seleb. “Bentuk protes, bentuk aspirasi pastinya dengan gayanya dia,” tandas Achong seperti dilansir dari Intip Seleb terhadap Dinar Candy jadi tersangka saat ini.
Hanya saja, aksi dari Dinar Candy ini jadi berbuntut panjang sampai akhirnya membuat dirinya berurusan bersama polisi. Achong Latief menyampaikan kalau misalnya Dinar Candy menyesal atas perbuatannya itu. Namun menurutnya hal dilakukan oleh DJ cantik berusia 28 tahun ini adalah bentuk stres terhadap PPKM yang semakin kesini makin diperpanjang kembali. “Dinar saat ini menyesal melakukan hal itu,” lanjut Achong seperti dilansir dari Intip Seleb. “Namun pastinya siapa saja jika perut lapar akan melakukan apapun buat dia kenyang, itu yang dirasakan Dinar,” Achong seperti dilansir dari Intip Seleb.
“Banyak kok ada yang bunuh diri sebab PPKM,” sambungnya dilansir dari Intip Seleb. “Artinya ini dampak membuatnya stress,” sambung Achong seperti dilansir dari Intip Seleb terhadap kliennya tersebut. Meski seperti itu, namun Achong Latief menyatakan bahwa Dinar Candy begitu kooperatif. Ya, kliennya (Dinar Candy) kooperatif dalam menjalankan kasus ini, bahkan kabarnya Dinar Candy sebenarnya tidak ditahan. Dinar Candy malah datang ke Polres Metro Jaksel sendiri sebagai bentuk niat baiknya. “Dia juga enggak ditangkap sebenarnya, dia kesini setelah dihubungi,” “Artinya kooperatif serta ada niatan baik,” lanjutnya dilansir dari Intip Seleb. “Dia kesini menunjukkan penyesalannya apa yang sudah dilakukannya memang kurang baik namun itu yang dirasakannya,” sambung dilansir dari Intip Seleb.
Adik bersama asisten pribadi Dinar Candy juga diminta keterangan terhadap hal ini. Pihaknya juga cuma tinggal menanti hasil dari Polres Metro Jakarta Selatan. “Adiknya, asisten sudah dianggap cukup (menjadi saksi),” ungkapnya dilansir dari Intip Seleb. “Ya saat ini cuma menantikan (hasilnya),” tutup Achong Latief seperti dilansir dari Intip Seleb. Untuk itu Dinar Candy jadi tersangka dan pada saat ini sudah ditetapkan atas dugaan tindak pidana pornografi. Aksi berbikini Dinar Candy di hadapan publik terkena pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi bersama adanya ancaman selama 10 tahun maupun terkena denda senilai Rp. 5 miliar. Namun hingga saat ini masih belum ada kabar lebih lanjut terhadap Dinar Candy yang terjerat dalam kasus pornografi tersebut.